PENGERTIAN K3LH SECARA UMUM
SMK PFRI 1 NGAWI
NAMA:SHENDY BHATIA.K
NO ABSEN:32
KELAS:X TOI
MAKNA LAMBANG K3LH
Palang : bebas dari kecelakan dan sakit akibat kerja.
Roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
Warna putih : bersih, suci
Warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera
Sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Warna putih : bersih, suci
Warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera
Sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
DEFINISI K3LH
Pengertian K3LH adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau nstansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Pengertian K3LH Secara umum dan tujuannya dapat kamu baca lalu pahami di artikel ini. K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan dan Keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. Atau definisi k3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya.
SEJARAH K3LH
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejal tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas ? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri ? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas. Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini. Lalu bagaimana caranya mengimplementasikan K3 ? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi, anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun kemudian. Jadi, sudah saatnya pengusaha dan pekerja serta pihak depnakertrans sendiri sadar untuk lebih meningkatkan performa K3 di semua organisasi di Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan di Asia. Angka yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih banyak perusahaan2 yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerjanya. Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan metode penilaiannya.
PERATURAN K3LH
K3LH telah wajib ditetapkan oleh pemerintah harus dilakasankan di setiap perusahaan untuk meminimalisir kecelakaan didalam lingkungan kerja. Adapun undanga-undang yang dibuat oleh pemerinah antara lain.
B. Dapat disimpulkan Tujuan k3LH yaitu:
- Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan pekerjaan nya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
- Pemeliharaan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
C. Dari pemahaman di atas sasaran K3LH, yaitu:
- Mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja.
- Mencegah penyakit di tempat pekerjaan.
- Mencegah terjadinya kematian.
- Mencegah atau mengurangi cacat tetap/permanen.
- Mengamankan material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain.
- Meningkatkan kondisitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan juga menjamin kehidupan produktifnya.
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun sumber-sumber produksi yang lainnya.
- Menjamin tempat berkerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat ketika kerja.
- Memperlancar, meningkatkan, mengamankan produksi industri dan pembangunan.
Dari sasaran diatas tadi maka keselamatan kerja di bagi kedalam 3 (tiga) bagian diantaranya: manusia, benda dan lingkungan.
Komentar
Posting Komentar